Standarisasi Helm SNI-Pemerintah Haurs Lihat Lagi
Pemerintah khususnya Kementrian Perindustrian berencana melakukan standarisasi helm yang beredar di Indonesia lewat Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan tertulisnya sesuai peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Apa yang jadi masalah?
Kalau dilihat dari satu sisi baiknya, peraturan ini ingin menegaskan sisi keamanan dari peranti pelindung batok kepala ini. Yap sasarannya helm cetok dan helm-helm kualitas abal-abal yang dijamin tidak akan bisa melindungi kepala anda dari benturan. Sisi keamanannya sudah jelas, kalau ada standarisasi helm-helm yang beredar (diharapkan) bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal, bukan helm asal jadi.
Tapi masalah muncul kemudian dari proses bagaimana standarisasi itu dijalankan. Ya iyalah, sekarang berapa banyak helm yang beredar? Dari merek luar macam AGV, Nolan, Arai sampai merek yang agak membumi macam KYT, MDS, dll. Itu belum helm yang mereknya tidak jelas, kalau memang mau diuji semuanya.
Gilanya lagi pemerintah akan melarang produksi helm tanpa sertifikat SNI. Ahem…ada sanksi dan unsur memaksa di sini, kalau tidak standar bisnis stop. Okelah bukan rahasia umum, tambah proses legalisasi di Indonesia berarti tambah jatah “amplop”. Sepertinya standarisasi helm ini bisa jadi bisnis menggiurkan buat kantong-kantong mereka.
Belum lagi rumor bahwa helm yang lulus uji harus diembos logo SNI. Weiks, seperti yang tertulis di detik.oto bahwa tambah logo berarti ongkos produksi naik. Belum lagi untuk merek luar negeri harus ada izin dari prinsipal di sana. Proses lagi, membuat produksi helm tambah ribet dengan tetek bengek yang tidak efektif.
Soal standar sebenarnya sudah ada standar lain yaitu DOT dan Snell yang lebih familiar di helm keluaran nagri. Tapi toh standar itu dianggap tidak cukup, yah mau apalagi? Padahal kita yakin pengujian DOT dan Snell jauh lebih ketat dibandingkan dengan SNI. Tapi mau apa dikata?
Standarisasi memang perlu tapi cara arogan dan tidak pikir panjang seperti ini tidak efektif sepertinya…


jadi ke zaman komunis.
Prospek bisnis..
Stiker SNI… Walo ga emboss yg penting ada tulisan nya?
Wkwkwkakaka
bukan gitu bro..
coba dilihat ban motor sampeyan semua..
pasti ada emboss SNI. wajib bagi produsen ban lokal sebut saja :FDR,IRC,Swallow..
nah..coba iseng ban merek lain yang dijual di Indonesia pasti ada embossnya. maksudnya ini melindungi industri dalam negeri.meskipun sudah mengantongi sertifikasi internasional karena dijual di sini ya tetap wajib mendapatkan sertifikasi SNI.jangan dilihat dari sisi negatifnya bro..juga membuat produk semakin berkualitas melindungi kepala sampeyan semua..
http://prado2.com/regulasi-helm-snisiapa-takut.htm
nah masalah sekarang,gmana nasib helm2 kita yg ada. helm ku merk YOSHI yg 2 in 1 (half n full) ng ad tlsn SNInya.pdhl ak ykn kualitsx diatas SNI. jd gmn th nasibx,mesti beli lg yg SNI ya? at gmn sh implementasix?
@4
disini http://prado2.com/regulasi-helm-snisiapa-takut.htm
SNI itu dibuat untuk melindungi industri dalam negri. Coba bro2 semua lihat, industri garmen kita, yang udah “hidup segan, mati tak mau” akibat apa? karena banyaknya produk garmen impor dari china yang masuk, dan industri kita tdk diproteksi oleh pemerintah.
apa jadinya klo SNI tidak ada sementara helm ecek2 dari china yang gak jelas kualitasnya masuk dan dengan harga lebih murah? industri dalam negeri akan mati bro… efeknya lagi akan banyak phk terjadi… soalnya asal bro2 tau industri helm itu padat karya, dari mulai painting, sablon, pasang stiker, assembling semua masih tenaga manusia
HUMAS AIHI (Asosiasi Industri Helm Indonesia)
@humas AIHI…
Setuju bgt..kapan lagi semua berpikir secaraaa kepentingan Bangsa..
jgn cm pada protes mulu..demo mulu…Mulai dong..mulai kita bangga dengan produk dalam negeri…jgn bangga sm produk dr sono sini..sebetulnya bangsa kita mampu kok memproduksi produk2 helm yg berkualitas..Ink,Gm,caberg,Shc,..cm masalahnya kok masih buaanyak temen2 yg bangga sm produk luar..(ga nyampe mikirnye ni) ..pisss
Yups……… setuju bro Girifumi
Jangan terlalu ‘buruk sangka’ terhadap regulator.
SNI untuk helm sebenarnya sudah ada sejak tahun 1990, sebelum berlakunya UU No. 14 Tahun 1992, kemudian direvisi pada tahun 2007. Sifat SNI helm itu sendiri baru sekedar “anjuran”. baru pada tahun 2008 SNI helm diberlakukan “Wajib”.
Coba kita lihat di jalanan…. berapa banyak biker yang memakai helm yang berkualitas (SNI, DOT atau Snell). Pemberlakuan helm SNI sebenarnya merupakan bentuk ‘kepedulian regulator terhadap keselamatan biker di jalan.
Perkara hal tersebut ‘membenani’ produsen/importir, sebenarnya adalah hal yang wajar.
Kenapa harus SNI ? kenapa bukan DOT atau Snell, wajar karena ini Indonesia.
DOT dan Snell adalah standar negara lain. lebih bagus?…. belum tentu… sebab SNI, DOT dan Snell berpedoman pada :
BS 6658: 1985 – “Protective Helmet for Motor Cyclists”, Specification”.
EN 960: 1994 – “Headforms for use in the testing of protective helmets”.
ISO 6487: 2000, “Road vehicles – Measurements techniques in impact tests – Instrumentation ”.
JIS T 8133 : 2000 – “Protective Helmet for drivers and passangers of motor cylce and mopeds”.
Rev. 1/add. 21/Rev.4 24 September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/ 505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.
Yang paling utama adalah SNI diberlakukan kepada produsen/importir terhadap kualitas produk helm yang dijual di Indonesia, bukan ditujukan kepada biker di jalan (kecuali yang pake model cetok/proyek).
Lengkapnya dari regulasi SNI juga ane ulas di http://yvcbogor.wordpress.com/2009/03/23/helm-dan-sni-siapa-jadi-korban/
dulu manatan polisi hugeng berinisiatif u/ menetapkan pengendara spd motor menggunakan HELM; diberhentikan dari tugas krn dianggap bisnis dengan pengusaha. sejarah ni cuy…
eh sekarang jadi bisnis orang2…
jadi siapa yg menentang, & siapa yang ikut aturan?
ah biasa politik, hitam putih itu cepas sekali berubah.
untung belum beli helm lagi, rencananya sih nolan tipe N103 N-COM warna merah cuy, sekalian KIT’s nya cuy, tapi nolan lulus SNI gak ya??? wakakakak…
sepengetahuan gw dan pengalaman gw, alat ukur & alat uji d Indonesia mutunya kurang banget.
gw pernah kecewa dengan pengujian alat ukur yg ada d pemerintahan ternyata lebih rendah dari yg gw punya. wakakak…
jadi alat gw DERAJATNYA lebih tinggi dari alat pemerintah (dunia teknik cuy)…
gw gak tau solusinya apa, krn gw org biasa. yg bisa ketawa….
dan krn karyawan pemerintah itu lulusan univ negri, yg IP nya diatas standar; selayaknya mereka yg berpikir krn udah d gaji sama kita masyarakat INDONESIA lewat PAJAK.
yah mudah2 dengan pikiran & kepandaian yg d miliki jangan menjadi kita yg d pinterin….
kita harus positif thinking walau terpedaya.
selamat menikmati peraturan… & mohon maaf atas kesalahan tulis yang ada karena isi diluar tanggung jawab editor dan pemilik komputer.
Merdeka!
Merdeka!
MERDEKA!!!
BRO Humas AIHI
kata yang punya standard DOT, merk helm indonesia belon ada yang daftar dan lolos uji DOT tapi kenapa tak malu ……..
Humas AIHI mau membodohi rekan rekan disini, dan
jika lolos DOT
harus ada tanggal pembuatan, nomor batch, dan nomor DOT nya
Teganya lu ….. membodohi bangsa sendiri !?
Klo alasan diterapkan SNI demi standard keselamatan, gua SETUJU BANGET.
Tapi klo helm2 yg jelas2 punya standard lbh baik (DOT,SNELL), jg dilarang, GW SANGAT GA SETUJU SEKALI.
Harusnya produsen helm2 lokal jg ngaca, biker2 kita pake helm2 standard dot/snell karena kualitas & standar keselamatan yg lbh baik, klo mau dipake bikin helm yg bagus mas, jgn helm bagus yg lain dilarang2, itu akan membuat para biker semakin sulit mendapatkan helm dgn standar keselamatan lbh baik, karena jika diterapkan aturan ini bisa membuat harga helm2 tsb (dot,snell) semakin mahal, atau ga dijual di indonesia lg…
klo alasan sni utk keselamatan gw si setuju aja bro.tapi diliat dari ngototnya menteri perindustrian dan AIHI,menurut gw ada permainan.dengan alasan helm import berkualitas jelek.menurut gw produsen helm lokal kalah bersaing dari segi harga maupun mutu.kalo sni tetap diwajibkan,bukan ga mungkin harga helm lokal akan semakin mahal.bangsa kita juga yang sengsara.
stop monopoli.
stop kkn.
Kl boleh komentar sedikit bro mua…..
Sebenarnta tujuan pemerintah itu baik, tetapi pemerintah sebenarnya tidak menguasai bahasa dalam menerapkan uu tersebut,,, seharusnya bukan memakai bahasa harus bersetandar SNI tetapi harus menggunakn bahasa yang bisa diterima masyarakat terutama yang paham akan kualitas, menurut saya seharusnya, Harus minimal bersetandar SNI. Karena semua orang tahu diatas SNI masih banyak kualitas2 yang lebih baik jadi SNI dipakai sebagai patokan bawah, dan yang belum mempunyai SNI yang wajib mematuhi minimal SNI. kalau yg sudah diatas yaaa…silahkan saja masak harus menurunkan kualitas kan lucu.
salam semua
Pakailah etika berkendara
Jangan sekedar bisa berkendara
MerdekA
rakyat indonesia akan di jajah lagi oleh AIHI(asosiasi industri helm indonesia)pemerintah punya peraturan.AIHI mencetak uang.ngomongnya aja kalo AIHI mau cari untung besar.wong produk import aja dikenain bea masuk tinggi.mana mungkin bisa lebi murah dr produk lokal.rakyat kita aja dibodohin terus dengan alasan sni segala
wassalam
memang seharusnya dunia bisnis kita hrs bersaing dengan produk import.kalo ga,para pengusaha lokal yang akan cari untung sebesar2nya.hidup rakyat makin sengsara.batalkan sni.ayo kita demo peratauran sni helm yang hanya untuk kepentingan Asosiasi industri helm Indonesia ( AIHI )
Punya gw DOT
hmm..
kalo dlihat disni dulu gimana bro?
http://prado2.com/sni-helm-show-must-go-on.htm
Jangan jangan nanti helm haram lagi?
bener juga, kalo udah gini uang berbicara.
Lebih bagus lagi kalau regulatornya merekomendasikan jumlah helm import dan lokal yang beredar. Jadi bisa proteksi produk-produk lokal.